Human Rights-Based Legal Protection for Sexual Violence Victims in Formal Education

Authors

  • Fakhrul Kurniawan Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Iwa Munawar Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Odang Suparman Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54518/rh.5.4.2025.727

Keywords:

Educational Environment, Human Rights, Legal Protection, Sexual Violence, Victims and Witnesses

Abstract

Sexual violence in formal educational institutions continues to pose a serious problem, with numerous documented victims experiencing psychological trauma, academic decline, and violations of fundamental human rights. This phenomenon highlights the urgent need for comprehensive and systemic protection mechanisms. The purpose of this study is to examine the legal protection afforded to victims and witnesses of sexual violence in formal education settings from the perspective of human rights, particularly as regulated under Law Number 39 of 1999 on Human Rights. This research uses a qualitative approach with a juridical-normative method through library research. The findings indicate that legal protection has not been effectively implemented due to weak inter-agency coordination, lack of socialization, and limited institutional resources. In many cases, the institutional culture prioritizes reputation over justice, resulting in closed mediation processes that ignore victims' rights. Educational services are also often partial and unsustainable, further aggravating victim trauma. The study concludes that legal protection in educational settings still deviates from human rights principles, necessitating stronger regulatory enforcement and cooperation between policy makers and law enforcement to ensure justice and prevent recurring victimization.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan Pengadilan Negeri sebagai implementasi hak-hak korban. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 475–491.

Ahmadin, A., Sujana, J., Karmila, K., Migu, D., Laoemuri, J. S., & Fahlevie, R. A. (2024). Perlindungan hukum kekerasan seksual terhadap anak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jurnal Hukum Indonesia, 3(2), 49–57.

Alhakim, A. (2021). Kekerasan terhadap perempuan: Suatu kajian perlindungan berdasarkan hukum positif di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 115–122.

Asafari, B., & Hakim, F. (2023). Hak restitusi sebagai perlindungan terhadap korban tindak pidana pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(1), 120–129.

Bapino, S. R. (2022). Perlindungan hak asasi mantan narapidana terhadap stigma negatif masyarakat ditinjau dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 10(5), 1–15.

Bayusuta, B. B., & Suwanto, Y. (2022). Analisis yuridis undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dalam penegakan hukum di Indonesia. Souvereignty, 1(1), 37–43.

Endrawati, N., & Setyowati, D. (2019). Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 20–24.

Fernanda, N., Nisfah, E. L., Hertiana, E., & Irawan, T. F. P. (2025). Perlindungan korban dalam tindak pidana kekerasan seksual. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1041–1050.

Halawa, N., Gultom, A., Hamonangan, A., & Marbun, J. (2024). Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Retentum, 6(1), 127–136.

Handoko, D., & Widowaty, Y. (2022). Analisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual. Media of Law and Sharia, 4(1), 14–33.

Harahap, I. S. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 1–15.

Harison, T. (2024). Perlindungan hukum bagi perempuan dalam perspektif undang-undang penghapusan tindak pidana kekerasan seksual (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).

Hartono, M. R., Aditama, R., & Sucipto, A. (2025). Tindak pidana kekerasan seksual pada anak di Kota Jambi dalam analisis perlindungan hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 16(2), 263–270.

Irawati, A. C. (2022). Konstruksi hukum kerahasiaan identitas anak terhadap korban, pelaku dalam perspektif hak asasi manusia. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 1(1), 1–10.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10.

Julianto, B. (2020). Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Lex Renaissance, 5(1), 20–31.

Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48.

Lumowa, S. A. D. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lex Privatum, 14(1), 1–15.

Marbun, S., & Yani, F. (2024). Analisis hukum terhadap penjatuhan hukuman pemidanaan pelaku kekerasan seksual terhadap anak Putusan Nomor 657/Pid.Sus/2020/PT.MDN. Jurnal Mimbar Ilmu Hukum (MIH), 2(1), 124–136.

Mariani, N. D. (2011). Perlindungan HAM berbasis gender terhadap kejahatan kemanusiaan dalam instrumen HAM internasional. Jakarta: Universitas Indonesia.

Multiwijaya, V. R., Widjajanti, E., & Purwaningsih, R. (2022). Kebijakan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 4(2), 26–37.

Nova, E., & Elda, E. (2022). Implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap korban dalam sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan gender. UNES Law Review, 5(2), 564–579.

Noventari, W., & Suryaningsih, A. (2020). Upaya perlindungan anak terhadap tindak kekerasan (bullying) dalam dunia pendidikan ditinjau dari aspek hukum dan hak asasi manusia. Maksigama, 13(1), 156–168.

Novitasari, S., Sopyan, Y., & Rambe, M. S. (2024). Pembaharuan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual dalam Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2022. Mavisha: Law and Society Journal, 1(1), 30–44.

Nurisman, E. (2022). Risalah tantangan penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196.

Putra, N. G. A. T., Pello, J., Medan, K. K., & Wewo, J. A. (2020). Efektivitas perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 103–116.

Rahma, A. A. (2025). Analisis deskriptif kebijakan kampus dalam penanganan kasus kekerasan seksual (Doctoral dissertation, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia).

Ryanjaya, B., & Ihya, R. (2024). Perlindungan anak dan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak (tinjauan yuridis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak). Journal of Law and Nation, 3(1), 243–252.

Simamora, A. S. (2023). Pengaturan pemidanaan tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum positif di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(4), 204–217.

Sukadi, I., & Ningsih, M. R. (2021). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Egalita: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, 16(1), 56–68.

Sulistiani, L. (2022). Problematika hak restitusi korban pada tindak pidana yang diatur KUHP dan di luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 81–101.

Tilung, F. (2023). Collaborative governance penanganan bagi korban kekerasan perempuan dan anak melalui Rumah Aman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Jakarta: Politeknik STIA LAN).

Trisnawati, W. W., & Kurniawan, B. (2023). Implementasi pemenuhan hak perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan: Studi kasus di Kepolisian Sektor Jenggawah Kabupaten Jember. Muadalah: Jurnal Hukum, 3(1), 51–63.

Wibowo, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hak asasi manusia selama proses penyidikan. Jurnal USM Law Review, 4(2), 818–827.

Widijowati, D. (2023). Human rights and legal protection for victims of arrest by police in Indonesia. Research Horizon, 3(1), 50–59.

Yulia, R. (2015). Menggugat pemenuhan hak korban pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. Jurnal Hukum Prioris, 4(3), 266–278.

Yunus, A. (2024). Peran korban anak dalam tindak pidana kekerasan seksual (perspektif hukum, kriminologi, viktimologi). HUKMY: Jurnal Hukum, 4(2), 750–760.

Yusmar, W. (2021). Urgensi eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai pembaruan sistem peradilan pidana. Case Law: Journal of Law, 2(1), 11–27.

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

Kurniawan, F., Munawar, I. ., & Suparman, O. . (2025). Human Rights-Based Legal Protection for Sexual Violence Victims in Formal Education. Research Horizon, 5(4), 1545–1554. https://doi.org/10.54518/rh.5.4.2025.727

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.